TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009
TENTANG
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang   :   a.   bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  16, Pasal 18, Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik   dan/atau    memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan    perundang-undangan perlu diberi tunjangan profesi,   tunjangan      khusus, dan/atau tunjangan kehormatan;
b.  bahwa besaran dan waktu pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor perlu diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan       Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta     Tunjangan Kehormatan Profesor;

Mengingat      :   
                           1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang  Dasar                                                                  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun            2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

- 2 -

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN   PEMERINTAH    TENTANG    TUNJANGAN PROFESI  GURU  DAN  DOSEN,  TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN  DOSEN, SERTA   TUNJANGAN KEHORMATA PROFESOR.


BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.   Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


- 3 -

2.   Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,             dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3.   Profesor  adalah jabatan  fungsional  tertinggi  dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

4.   Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan  dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

5.   Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan       oleh Pemerintah     atau                pemerintah  daerah   sebagai kompensasi   atas   kesulitan                   hidup  yang  dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

6.   Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang  terpencil,  daerah  perbatasan  dengan  negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,            atau   daerah   yang     berada dalam          keadaan darurat lain.

7.   Tunjangan    Kehormatan    adalah  tunjangan    yang diberikan kepada                  dosen                yang     memiliki   jabatan akademik profesor.

8.   Departemen   adalah   departemen   yang   menangani urusan               pemerintahan    dalam   bidang    pendidikan nasional.

9.   Menteri   adalah   menteri   yang   menangani   urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

10. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

Pasal 2 . . .

- 4 - Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur:

a.   Tunjangan profesi bagi guru dan dosen;

b.   Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;

c.   Tunjangan  kehormatan  bagi  dosen  yang  memiliki jabatan akademik profesor.


BAB II TUNJANGAN PROFESI

Pasal 3

(1)   Guru   dan   dosen   yang   telah   memiliki   sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan     peraturan           perundang-undangan        diberi tunjangan profesi setiap bulan.

(2)   Tunjangan   profesi    sebagaimana    dimaksud   pada ayat (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.

Pasal 4

Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil                yang      bersangkutan       sesuai         dengan          ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
(1)   Tunjangan  profesi   bagi    guru   dan   dosen   bukan pegawai   negeri                sipil       diberikan  sesuai  dengan kesetaraan             tingkat,                    masa  kerja,  dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.

(2)   Ketentuan . . .

- 5 -

(2)   Ketentuan    lebih    lanjut     mengenai    kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)    Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.
(2)    Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.

Pasal 7

Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan  Januari              tahun        berikutnya       setelah yang bersangkutan mendapat              Nomor       Registrasi         Guru    dari Departemen.

Pasal 8

Tunjangan profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai bulan          Januari              tahun        berikutnya                   setelah     yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.

Pasal 9

Pemberian   tunjangan   profesi   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III . . .


- 6 - BAB III
TUNJANGAN KHUSUS


Pasal 10

(1)    Guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai ketentuan       peraturan  perundang-undangan diberi tunjangan khusus  setip bulan selama  masa penugasan.

(2)    Tunjangan khusus bagi guru dan dosen diberikan setelah yang bersangkuta secara nyata melaksanakan tugas di daerah khusus.

(3)    Kuota   bagi    guru   dan   dosen   yang   memperoleh tunjangan            khusus          sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.

(4)    Ketentuan    lebih     lanjut    mengenai    penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

Tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil     yang        bersangkutan sesuai          dengan                         ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)    Tunjangan  khusus  bagi  guru  dan  dosen  bukan pegawai   negeri                sipil       diberikan  sesuai  dengan kesetaraan   tingkat,                masa     kerja, dan kualifikasi akademik bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.


(2)   Ketentuan . . .

- 7 -

(2)    Ketentuan    lebih    lanjut    mengenai    kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 13

(1)   Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.

(2)   Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.


BAB IV TUNJANGAN KEHORMATAN

Pasal 14

Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi                     persyaratan     sesuai     dengan    ketentuan peraturan                     perundang-undangan      diberi     tunjangan kehormatan setiap bulan.

Pasal 15

Tunjangan kehormatan bagi profesor pegawai negeri sipil diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai negeri sipil            yang      bersangkutan          sesuai dengan              ketentuan peraturan perundang-undangan.




Pasal 16 . . .
- 8 - Pasal 16

(1)    Tunjangan   kehormatan     bagi    profesor     bukan pegawai   negeri                sipil       diberikan  sesuai  dengan kesetaraan   tingkat,                masa           kerja,  dan    kualifikasi akademik yang berlaku bagi profesor pegawai negeri sipil.

(2)    Ketentuan    lebih    lanjut    mengenai    kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 17

(1)      Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bagi profesor bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.

(2)      Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.

Pasal 18

Tunjangan kehormatan diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Pasal 19

Pemberian      tunjangan      kehormatan      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihentikan apabila dosen yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V . . .


- 9 - BAB V
PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN


Pasal 20

(1)     Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri   sipil,  dianggarkan             dalam                       anggaran Pemerintah dan/atau anggaran pemerintah daerah sesuai     dengan       ketentuan          peraturan             perundang- undangan.
(2)     Tunjangan   profesi   dan   tunjangan   khusus   bagi dosen serta tunjangan kehormatan bagi dosen baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil    dianggarkan          dalam    anggaran                Pemerintah sesuai   dengan        ketentuan   peraturan          perundang- undangan.


Pasal 21


Pelaksanaan     pembayaran     tunjangan     sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini  diatur oleh Menteri Keuangan.


BAB VI KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 22

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a.    Tunjangan    profesi     bagi    guru    di     lingkungan Departemen                        Pendidikan          Nasional    yang     lulus sertifikasi pendidik                  kuota         sebelum          tahun        2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.

b.   Tunjangan . . 

- 10 -

b.    Tunjangan profesi bagi guru dan dosen di lingkungan Departemen                       Agama   yang   memperoleh   sertifikat pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
c.    Tunjangan  kehormatan  bagi  dosen  yang  memiliki jabatan               akademik   profesor   sebelum   tahun   2009 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.

Pasal 23

(1)   Tunjangan khusus atau bantuan  kesejahteraan bagi guru dan dosen di daerah khusus yang dibebankan pada anggaran Pemerintah yang telah dibayarkan sebelum                 berlakunya    Peraturan                 Pemerintah    ini bersifat final.
(2)                   Dengan          berlakunya  Peraturan       Pemerintah    ini, pembayaran    tunjangan    khusus    atau    bantuan kesejahteraan bagi guru dan dosen di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan   pelaksanaan              Tunjangan          Profesi   Guru   dan Dosen,              Tunjangan   Khusus   Guru   dan   Dosen,   serta Tunjangan Kehormatan Profesor dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan          peraturan                  baru  berdasarkan                  Peraturan Pemerintah ini.


BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar . . .


- 11 -

Agar    setiap    orang    mengetahuinya,   memerintahkan pengundangan              Peraturan Pemerintah                   ini           dengan penempatannya dalam  Lembaran Negara    Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2009


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2009


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 85


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,


Wisnu Setiawan




PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009
TENTANG
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR


I.     UMUM

Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan Dosen mengatur bahwa guru dan dosen berkedudukan sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional.      Dalam            melaksanakan                  tugas     keprofesionalan,     guru dan dosen berhak atas tunjangan profesi yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas    dasar  prestasi. Tunjangan profesi                    tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Selain memperoleh tunjangan profesi, guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah di daerah khusus berhak atas tunjangan khusus. Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru atau dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau  pemerintah daerah sebagai kompensasi atas  kesulitan hidup yang     dihadapi        dalam          melaksanakan       tugas      di      daerah    khusus. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga   mengatur          mengenai  pemberian   tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.

Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005    tentang    Guru    dan    Dosen,    perlu    ditetapkan    Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi besaran dan waktu pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan.