PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009
TENTANG
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN,
SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal
16,
Pasal 18, Pasal 53, Pasal 55,
dan Pasal 56 Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
guru dan dosen
yang telah memiliki sertifikat pendidik dan/atau memiliki jabatan akademik
profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perlu
diberi tunjangan profesi, tunjangan khusus,
dan/atau tunjangan kehormatan;
b. bahwa besaran dan waktu pemberian tunjangan
profesi guru dan dosen, tunjangan
khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan
profesor perlu diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan
Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan
Kehormatan Profesor;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- 2
-
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 21);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009
tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN,
TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATA PROFESOR.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- 3
-
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Profesor adalah
jabatan fungsional tertinggi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4. Tunjangan
profesi adalah tunjangan
yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat
pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
5. Tunjangan
khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai
kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
6. Daerah khusus
adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil,
daerah perbatasan dengan
negara
lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain.
7. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.
8. Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
9. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
10.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pasal 2 . . .
-
4 - Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur:
a. Tunjangan
profesi bagi guru dan dosen;
b. Tunjangan
khusus bagi guru dan dosen;
c. Tunjangan
kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.
BAB
II TUNJANGAN PROFESI
Pasal 3
(1) Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi
tunjangan profesi setiap
bulan.
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri
sipil.
Pasal 4
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional
guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai
negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Tunjangan profesi bagi guru dan dosen bukan
pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai
negeri sipil.
(2) Ketentuan . . .
- 5
-
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) Kesetaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.
Pasal 7
Tunjangan profesi bagi guru diberikan
terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang
bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen.
Pasal 8
Tunjangan profesi bagi dosen diberikan terhitung
mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang
bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah
diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
Pasal 9
Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan
apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB
III . . .
-
6 - BAB III
TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 10
(1) Guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan khusus setip bulan selama masa penugasan.
(2) Tunjangan
khusus bagi guru dan dosen
diberikan setelah yang bersangkuta secara nyata melaksanakan tugas di daerah
khusus.
(3) Kuota bagi guru dan dosen yang memperoleh tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 11
Tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai
negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen
diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai
negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Tunjangan khusus bagi guru
dan
dosen bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik bagi guru dan dosen pegawai
negeri sipil.
(2) Ketentuan . . .
- 7
-
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Kesetaraan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 bagi guru dan dosen bukan
pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri atau Menteri
Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.
BAB
IV TUNJANGAN KEHORMATAN
Pasal 14
Dosen yang memiliki jabatan
akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan kehormatan setiap bulan.
Pasal 15
Tunjangan kehormatan bagi
profesor pegawai negeri sipil
diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai
negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 . . .
-
8 - Pasal 16
(1) Tunjangan kehormatan bagi profesor bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi profesor
pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 17
(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
bagi profesor bukan pegawai negeri sipil ditetapkan
oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri
atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.
Pasal 18
Tunjangan kehormatan diberikan terhitung mulai bulan
Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14.
Pasal 19
Pemberian tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihentikan
apabila dosen yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB
V . . .
-
9 - BAB V
PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 20
(1) Tunjangan profesi dan tunjangan
khusus bagi guru baik pegawai negeri sipil maupun
bukan pegawai negeri sipil, dianggarkan dalam anggaran Pemerintah
dan/atau anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi
dosen serta tunjangan kehormatan bagi dosen baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil dianggarkan dalam anggaran Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 21
Pelaksanaan pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
BAB VI KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 22
Pada
saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Tunjangan profesi bagi guru di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional yang lulus sertifikasi pendidik kuota sebelum tahun 2008
dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan
oleh Menteri atau pejabat
lain yang ditunjuk
oleh Menteri.
b. Tunjangan . .
- 10
-
b. Tunjangan
profesi bagi guru dan dosen di lingkungan
Departemen Agama yang memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
c. Tunjangan kehormatan
bagi
dosen
yang memiliki jabatan akademik profesor sebelum tahun 2009 dibayarkan terhitung mulai tanggal
1 Januari 2009.
Pasal 23
(1) Tunjangan
khusus atau bantuan kesejahteraan bagi guru
dan dosen di daerah khusus yang dibebankan pada anggaran Pemerintah
yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini bersifat final.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pembayaran tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi guru dan dosen di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru dan
Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta
Tunjangan Kehormatan Profesor dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB
VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
. . .
- 11
-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
8 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
8 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 85
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009
TENTANG
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN,
SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
I. UMUM
Undang-Undang Nomor
14
Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen mengatur bahwa guru dan dosen berkedudukan sebagai tenaga
profesional yang bertujuan
untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru dan
dosen berhak atas tunjangan profesi yang ditetapkan
dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang telah memiliki
sertifikat pendidik yang diangkat
oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Selain memperoleh tunjangan profesi, guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah di daerah khusus berhak atas
tunjangan khusus. Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru atau dosen yang ditugaskan
oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga mengatur mengenai pemberian tunjangan
kehormatan bagi dosen yang memiliki
jabatan akademik profesor.
Untuk melaksanakan amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan
Profesor. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi besaran dan waktu
pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan
khusus guru dan dosen,
serta tunjangan kehormatan.