PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

SALINAN





PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 84 TAHUN 2013

TENTANG

PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN DOSEN TETAP PADA PERGURUAN
TINGGI SWASTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang  :  a. bahwa   dalam   rangka   melaksanakan   Pasal   71   ayat   (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi   perlu              memberikan       pengaturan                   mengenai pengangkatan dosen tetap non pegawai negeri sipil pada perguruan tinggi negeri;

b. bahwa untuk lebih menjamin mutu dan kualitas dosen pada perguruan                   tinggi   swasta   perlu   memberikan   pengaturan mengenai pengangkatan dosen tetap pada perguruan tinggi swasta;

c. bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud pada huruf a dan huruf b,                            perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta;



Mengingat    :   1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5336);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5007);

3. Peraturan    Presiden    Nomor    47    Tahun    2009    tentang Pembentukan     dan     Organisasi      Kementerian     Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);




4. Peraturan   Presiden    Nomor    24       Tahun        2010  tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan                  Organisasi,    Tugas,    dan    Fungsi    Eselon    I Kementerian                  Negara,        sebagaimana    telah   beberapa   kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun
2013;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana                        telah   diubah   terakhir   dengan   Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   PERATURAN   MENTERI  PENDIDIKAN    DAN   KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON  PEGAWAI                 NEGERI              SIPIL         PADA  PERGURUAN TINGGI                    NEGERI    DAN   DOSEN   TETAP   PADA   PERGURUAN TINGGI SWASTA.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Dosen  adalah  pendidik  profesional  dan  ilmuwan  dengan  tugas  utama mentransformasikan,    mengembangkan,    dan    menyebarluaskan    Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;

2.   Dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil pada perguruan tinggi negeri, yang selanjutnya disebut dosen tetap non PNS adalah dosen yang bekerja penuh waktu.

3.   Dosen tetap pada perguruan tinggi swasta yang selanjutnya disebut dosen tetap PTS adalah dosen yang bekerja penuh waktu.

4.   Perguruan   Tinggi   Negeri,    yang   selanjutnya   disingkat   PTN,   adalah perguruan tinggi yang didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah.

5.   Perguruan   Tinggi   Swasta,   yang   selanjutnya   disingkat   PTS,   adalah perguruan tinggi yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat.

6.   Badan  penyelenggara  PTS  adalah  badan  hukum  nirlaba  yang  dapat berbentuk yayasan/perkumpulan/perserikatan/paguyuban.

7.   Pemimpin  perguruan  tinggi  adalah  Rektor  Universitas/Institut,  Ketua
Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi/Akademi Komunitas.

8.   Direktur   Jenderal   adalah   Direktur   Jenderal   Pendidikan   Tinggi  pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

9.   Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.


Pasal 2


(1) Setiap   orang   yang   memiliki   kualifikasi    akademik   dan   kompetensi mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS.




(2) Setiap orang yang akan diangkat menjadi dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti proses seleksi.
(3) Pengangkatan  dan  penempatan  dosen  tetap  non  PNS  oleh  pemimpin perguruan tinggi negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengangkatan dan penempatan dosen tetap PTS oleh badan penyelenggara PTS dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 3


(1) Setiap orang dapat diangkat menjadi dosen tetap non PNS dan dosen tetap
PTS apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   usia paling tinggi 50 tahun;
b.  bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.   setia  pada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.  tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e.   sehat    jasmani,    rohani,   dan    dapat    menjalankan   tugas    sebagai dosen; dan
f.    tidak terikat sebagai dosen PNS/dosen tetap non PNS pada perguruan tinggi lain dan/atau sebagai pegawai tetap pada lembaga lain.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.   memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau setara dalam bidang ilmu dan teknologi yang sesuai dengan bidang penugasannya; dan
b.  lulus  seleksi  yang  diselenggarakan  oleh  perguruan  tinggi  dan/atau
Badan Penyelenggara PTS.
(4) Persyaratan  usia  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  a,  dapat dikecualikan                        bagi    orang    yang   mempunyai    keahlian   khusus    atau kompetensi yang luar biasa.
(5) Dosen  warga   negara   asing   dengan   jabatan   akademik   profesor   yang dipekerjakan sebagai dosen tetap non PNS atau dosen tetap PTS wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.


Pasal 4


Perguruan Tinggi dapat melakukan pengangkatan dosen tetap non PNS atau dosen tetap PTS apabila:

a.   berdasarkan  Pangkalan  Data  Pendidikan  Tinggi  (PDPT)  nisbah  dosen dengan mahasiswa suatu program studi pada Perguruan Tinggi tersebut belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT); dan

b.   disetujui oleh Direktur Jenderal.




Pasal 5


Tata cara pengangkatan dosen tetap non PNS:

a.   PTN menyusun kebutuhan dosen tetap non PNS;
b.   PTN  mengusulkan  kebutuhan  dosen  tetap  non  PNS  kepada  Direktur
Jenderal;
c.   Direktur  Jenderal  melakukan  verifikasi  dan  validasi  kebutuhan  dosen tetap non PNS;
d.   Direktur Jenderal menyampaikan usul kebutuhan dosen tetap non PNS
kepada Menteri;
e.   Menteri menyetujui atau menolak usul kebutuhan dosen tetap non PNS
kepada pemimpin PTN melalui Direktur Jenderal;
f.    apabila   Menteri   menyetujui   usul   kebutuhan   dosen   tetap   non   PNS pimpinan PTN melakukan seleksi dan mengangkat dosen tetap non PNS dengan membuat perjanjian kerja dengan dosen tetap non PNS.


Pasal 6


Tata cara pengangkatan dosen tetap PTS:

a.   PTS menyusun kebutuhan dosen tetap;
b.   PTS mengusulkan kebutuhan dosen tetap kepada badan penyelenggara
PTS;
c.   Badan penyelenggara PTS melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dosen tetap;
d.   Badan penyelenggara PTS menyetujui atau menolak usul kebutuhan dosen tetap kepada pemimpin PTS;
e.   Apabila badan penyelenggara PTS menyetujui usul kebutuhan dosen tetap, pimpinan PTS melakukan seleksi dan mengusulkan pengangkatan dosen tetap kepada badan penyelenggara PTS;


Pasal 7


(1) Pemerintah menerbitkan Nomor Induk Dosen Nasional untuk Dosen tetap non PNS dan Dosen tetap PTS yang telah lolos seleksi perguruan tinggi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan Direktorat Jenderal.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Dosen tetap non PNS dan Dosen tetap  PTS  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  diatur  oleh  Direktur
Jenderal.

Pasal 8


(1) Dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS diangkat dalam jenjang jabatan akademik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS dapat diangkat dalam pangkat/
golongan sesuai atau setara dengan jenjang pangkat/golongan dosen PNS.




Pasal 9


(1) Hak dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS:
a.   memperoleh   penghasilan   yang   layak   di   atas    kebutuhan   hidup minimum;
b.  mendapat jaminan hari tua dan jaminan kesehatan.
c.   mendapatkan  promosi  dan  penghargaan  sesuai  dengan  tugas  dan prestasi kerja;
d.  memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
e.   memperoleh   kesempatan   untuk   meningkatkan   kompetensi,   akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f.    memiliki   kebebasan   akademik,   mimbar   akademik,   dan   otonomi keilmuan;
g.   memiliki  kebebasan  dalam  memberikan  penilaian  dan  menentukan kelulusan peserta didik; dan
h.  memiliki   kebebasan   untuk   berserikat   dalam   organisasi   profesi/
organisasi profesi keilmuan.
(2) Kewajiban dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS:
a.   bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam perminggu;
b.  melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya; dan
c.   melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja.


Pasal 10


(1) Dosen tetap non PNS membuat perjanjian kerja dengan pemimpin PTN
atau badan penyelenggara PTS sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a.   identitas para pihak;
b.  hak dan kewajiban para pihak;
c.   mekanisme penilaian kinerja;
d.  mekanisme mutasi dan promosi;
e.   kerja lembur dan cuti;
f.    gaji pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain, dan g.      jaminan kesejahteraan sosial, serta maslahat tambahan;
h.  pengembangan dan pembinaan;
i.    penyelesaian sengketa antarpara pihak;
j.    sanksi pelanggaran perjanjian kerja;
k.  pengakhiran perjanjian kerja.
(3) Perjanjian kerja dibuat untuk kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sampai batas usia pensiun dosen tetap non PNS.
(4) Penilaian kinerja dosen tetap non PNS dilakukan setiap tahun melalui mekanisme evaluasi kinerja dosen tetap non PNS dan/atau mekanisme lain  sesuai         perjanjian                 kerja   dan   ketentuan   peraturan   perundang- undangan.




Pasal 11


(1) Dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS mendapat:
a.   gaji pokok;
b.  penghasilan yang melekat pada gaji;
c.   penghasilan lain;
d.  jaminan kesejahteraan sosial; dan e.      maslahat tambahan.
(2) Bagi  dosen  tetap  non  PNS  selain  mendapatkan  gaji  dan  penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memperoleh tunjangan jabatan akademik,  tunjangan  profesi,  dan  tunjangan  kehormatan  bagi  Profesor yang diberikan oleh pemerintah.
(3) Bagi   dosen   tetap    PTS   selain   mendapatkan    gaji   dan   penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memperoleh tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi Profesor sesuai peraturan perundangan.


Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2013

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.





Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2013

MOHAMMAD NUH



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 961

Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,


TTD.


Muslikh, S.H.

NIP 195809151985031001