SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2013
TENTANG
PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI
NEGERI SIPIL
PADA
PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN DOSEN TETAP PADA PERGURUAN
TINGGI SWASTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi perlu memberikan pengaturan mengenai pengangkatan dosen tetap non pegawai
negeri sipil pada perguruan tinggi negeri;
b. bahwa untuk lebih menjamin mutu dan kualitas dosen pada perguruan tinggi swasta perlu memberikan pengaturan mengenai pengangkatan dosen tetap
pada perguruan tinggi swasta;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengangkatan
Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen
Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
1. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2012
Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5336);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang
Dosen
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor
76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5007);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 141);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 38 Tahun
2013;
5. Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor
84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN DOSEN TETAP PADA PERGURUAN TINGGI SWASTA.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen adalah
pendidik
profesional
dan
ilmuwan
dengan
tugas
utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui
Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
2. Dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil pada perguruan tinggi
negeri, yang selanjutnya
disebut dosen tetap non PNS adalah dosen yang bekerja penuh waktu.
3. Dosen tetap pada perguruan tinggi swasta yang selanjutnya disebut
dosen tetap PTS adalah dosen yang bekerja penuh waktu.
4. Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN, adalah perguruan tinggi yang didirikan dan
diselenggarakan oleh Pemerintah.
5. Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS, adalah perguruan tinggi yang didirikan dan
diselenggarakan oleh masyarakat.
6. Badan penyelenggara PTS adalah
badan
hukum
nirlaba
yang
dapat
berbentuk yayasan/perkumpulan/perserikatan/paguyuban.
7. Pemimpin perguruan tinggi adalah
Rektor
Universitas/Institut,
Ketua
Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi/Akademi
Komunitas.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi mempunyai kesempatan yang sama
untuk menjadi dosen tetap non PNS dan
dosen tetap PTS.
(2) Setiap orang yang akan diangkat menjadi
dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mengikuti proses seleksi.
(3) Pengangkatan dan
penempatan dosen tetap
non PNS oleh
pemimpin perguruan tinggi negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pengangkatan dan penempatan dosen tetap PTS
oleh badan penyelenggara PTS
dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Setiap
orang dapat diangkat
menjadi dosen tetap non PNS dan dosen tetap
PTS apabila memenuhi persyaratan umum
dan persyaratan khusus. (2) Persyaratan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usia
paling tinggi 50 tahun;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia pada Pancasila sebagai dasar
Negara,
Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. sehat jasmani, rohani, dan dapat menjalankan tugas sebagai dosen; dan
f. tidak terikat sebagai
dosen PNS/dosen tetap non PNS pada perguruan tinggi lain dan/atau sebagai
pegawai tetap pada lembaga lain.
(3) Persyaratan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau
setara dalam bidang ilmu dan teknologi yang sesuai dengan bidang penugasannya;
dan
b. lulus seleksi yang diselenggarakan
oleh
perguruan
tinggi
dan/atau
Badan Penyelenggara PTS.
(4) Persyaratan usia
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf
a, dapat dikecualikan bagi orang yang mempunyai keahlian khusus atau
kompetensi yang luar biasa.
(5) Dosen warga negara asing dengan jabatan akademik profesor yang
dipekerjakan sebagai dosen tetap non PNS atau dosen tetap PTS wajib mematuhi
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Perguruan Tinggi dapat
melakukan pengangkatan dosen
tetap non PNS atau
dosen tetap PTS apabila:
a. berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan
Tinggi
(PDPT)
nisbah
dosen
dengan mahasiswa suatu program studi pada Perguruan Tinggi tersebut belum
memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT); dan
b. disetujui oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 5
Tata
cara pengangkatan dosen tetap non PNS:
a. PTN menyusun
kebutuhan dosen tetap non PNS;
b. PTN mengusulkan kebutuhan dosen
tetap
non
PNS
kepada
Direktur
Jenderal;
c. Direktur Jenderal melakukan verifikasi
dan
validasi
kebutuhan
dosen
tetap non PNS;
d. Direktur Jenderal menyampaikan usul kebutuhan dosen
tetap non PNS
kepada Menteri;
e. Menteri menyetujui atau menolak usul kebutuhan dosen tetap non PNS
kepada pemimpin PTN melalui Direktur
Jenderal;
f. apabila Menteri menyetujui usul kebutuhan dosen tetap non PNS
pimpinan PTN melakukan seleksi dan mengangkat dosen tetap non PNS dengan membuat
perjanjian kerja dengan dosen tetap non PNS.
Pasal 6
Tata
cara pengangkatan dosen tetap PTS:
a. PTS menyusun
kebutuhan dosen tetap;
b. PTS mengusulkan kebutuhan
dosen tetap kepada badan penyelenggara
PTS;
c. Badan penyelenggara PTS melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dosen tetap;
d. Badan penyelenggara PTS menyetujui atau menolak usul kebutuhan dosen tetap kepada pemimpin PTS;
e. Apabila badan penyelenggara PTS menyetujui usul kebutuhan dosen tetap,
pimpinan PTS melakukan seleksi dan mengusulkan pengangkatan dosen tetap kepada
badan penyelenggara PTS;
Pasal 7
(1)
Pemerintah menerbitkan Nomor Induk Dosen Nasional untuk Dosen tetap non
PNS dan Dosen tetap PTS yang telah lolos seleksi perguruan tinggi dan memenuhi
kriteria yang ditetapkan Direktorat Jenderal.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Dosen tetap non PNS dan Dosen
tetap PTS sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
diatur
oleh
Direktur
Jenderal.
Pasal 8
(1)
Dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS diangkat
dalam jenjang jabatan akademik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS dapat diangkat dalam pangkat/
golongan sesuai atau setara dengan jenjang
pangkat/golongan dosen PNS.
Pasal 9
(1) Hak dosen tetap non PNS dan dosen tetap
PTS:
a. memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum;
b. mendapat jaminan hari tua dan jaminan
kesehatan.
c. mendapatkan promosi dan penghargaan
sesuai
dengan
tugas
dan
prestasi kerja;
d. memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas
kekayaan intelektual;
e. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan
prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan;
g. memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian
dan
menentukan
kelulusan peserta didik; dan
h. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/
organisasi profesi keilmuan.
(2) Kewajiban
dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS:
a. bekerja
penuh waktu 40 (empat puluh) jam perminggu;
b.
melaksanakan
Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12
(dua belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya; dan
c. melaksanakan
kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja.
Pasal 10
(1)
Dosen tetap non PNS membuat
perjanjian kerja dengan pemimpin PTN
atau badan penyelenggara PTS sesuai kewenangan
masing-masing.
(2)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. identitas
para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. mekanisme
penilaian kinerja;
d. mekanisme mutasi dan promosi;
e. kerja
lembur dan cuti;
f. gaji
pokok, penghasilan yang melekat pada gaji, penghasilan lain, dan g. jaminan kesejahteraan sosial, serta
maslahat tambahan;
h. pengembangan dan pembinaan;
i. penyelesaian
sengketa antarpara pihak;
j. sanksi
pelanggaran perjanjian kerja;
k. pengakhiran perjanjian kerja.
(3) Perjanjian kerja dibuat untuk kurun waktu paling sedikit
2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sampai batas usia pensiun dosen
tetap non PNS.
(4) Penilaian kinerja dosen tetap non PNS dilakukan
setiap tahun melalui mekanisme evaluasi kinerja dosen tetap non PNS dan/atau
mekanisme lain sesuai perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Dosen tetap non PNS dan dosen tetap PTS
mendapat:
a. gaji
pokok;
b. penghasilan yang melekat pada gaji;
c. penghasilan
lain;
d. jaminan kesejahteraan sosial; dan e. maslahat tambahan.
(2) Bagi
dosen tetap non
PNS selain mendapatkan
gaji dan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga memperoleh tunjangan jabatan akademik,
tunjangan profesi, dan
tunjangan kehormatan bagi
Profesor yang diberikan oleh pemerintah.
(3) Bagi dosen tetap PTS selain mendapatkan gaji dan penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memperoleh tunjangan profesi, dan
tunjangan kehormatan bagi Profesor sesuai peraturan perundangan.
Pasal 12
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12
Juli 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
23 Juli 2013
MOHAMMAD
NUH
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR
SYAMSUDIN
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013
NOMOR 961
Salinan
sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan,
TTD.
Muslikh,
S.H.
NIP
195809151985031001