This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

PANDANGAN AGAMA KRISTEN TENTANG KELUARGA BERENCANA


PANDANGAN
AGAMA KRISTEN TENTANG
KELUARGA BERENCANA



KARYA:
HASIAN NATASYA G S




BAB I
PENDAHULUAN

1.1     LATAR BELAKANG
            Keluarga berencana (KB) merupakan salah satu pelayanan kesehatan yang paling dasar dan utama bagi wanita. Meskipun tidak selalu diakui demikian.peningkatan dan perluasan pelayanan keluarga berencana merupakan salah satu usaha untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu yang sedemikian tinggi akibat kehamilan yang di alami oleh wanita. Banyak wanita harus menentukan pilihan kontrasepsi yang sulit, tidak hanya karena terbatasnya jumlah metode yang tersedia tetapi juga karena metode-metode tertentu mungkin tidak  dapat diterima sehubung dengan kebijakan nasional KB.
            Pelayanan keluarga berencana yang merupakan salah satu didalam paket pelayanan kesehatan reproduksi esensial perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena dengan mutu keluarga berencana bekualitas diharapkan akan dapat meningkatkan tingkat kesehatan dan kesejahteraan dengan telah berubahnya paradigma dalam pengelolaan masalah kependudukan dan pembangunan dari pendekatan pengendalian populasi dan  penurunan fertilitas menjadi pendekatan yang berfokus pada kesehatan reproduksi serta hak reproduksi. Maka pelayanan keluarga berencana harus menjadi lebih berkualitas serta memperhatikan hak-hak klien/masyarakat didalam memilih metode yang di inginkan.
Namun, betapa pun penting dan besarnya manfaat KB, ada pro dan kontra yang menjadi  permasalahan penggunaan KB. Khususnya pandangan dari segi keagamaan.

1.2     TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
·         Untuk memenuhi tugas dari mata kuliah agama Kristen protestan.
·         Untuk mengetahui pengertian KB secara umum.
·         Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terbentuknya KB.
·         Untuk mengetahui dampak positif dan negative dari KB.
·         Untuk mengetahui pandangan iman Kristen tentang KB.
·         Untuk mengetahui Undang-undang yang mengatur tentang KB.

1.3     MANFAAT PENULISAN
            Sebagai penambahan pengetahuan bagi mahasiswi agar dapat mengetahui secara khusus ilmu tentang KB, dan bagaimana pandangan iman Kristen tentang KB.



BAB II
MASALAH

            Laju perkembangan dan pertambahan penduduk khususnya di Indonesia karena tingkat kesuburan atau fertilisasi diperkirakan setiap 25 tahun penduduk bertambah 2 kali lipat. Hal ini membawa dampak bagi perkembangan penduduk di Indonesia, dan masalah-masalah sosial yang terjadi. Baik masalah kriminal yang marak terjadi, misalnya pembuangan bayi, akibat orang tuanya yang tidak dapat menjamin pertumbuhan sang bayi karena memiliki masalah keuangan, penjualan bayi dan anak-anak, pembunuhan dan lain sebagainya. Selain itu juga laju perkembangan ini dapat dimanfaatkan sebagian oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan khususnya anak-anak sebagai sumber penghasilan misalnya pemanfaatan anak-anak untuk menjadi pekerja walaupun umur mereka belum bisa untuk bekerja. Pengamen jalanan biasanya didominasi oleh anak-anak dibawah umur,yang tentunya dikepalai oleh seorang yang tidak bertanggung jawab untuk merauk keuntungan dari anak-anak tersebut. Selain itu juga populasi penduduk yang semakin tinggi membawa dampak yang kurang baik bagi masalah  ekonomi setiap orang. Lapangan kerja yang tidak mencukupi dan tuntutan kebutuhan ekonomi yang kian hari semakin melunjak membuat sebagian orang melakukan berbagai tindakan walaupun bertentangan dengan etika dan agama. Contohnya saja untuk mecukupi kebutuhan ekonomi, seseorang nekat mencuri, membunuh bahkan ada yang rela menjual dirinya atau yang kita kenal dengan sebutan PSK (Pekerja Seks Komersial).Masalah ini begitu mengkhawatirkan jika tidak dapat ditanggulanggi dan bisa saja beberapa tahun kedepan jika tingkat kepadatan penduduk kian meningkat berbagai kriminalpun akan bertambah dan membuat rasa kekeluargaan juga  menghilang.
            Oleh karena itu,Pemerintah telah mencanangkan program Keluarga Berencana(KB) dimana secara terminology program ini dikenal sebagai birth control atau pengawasan kelahiran. Program KB ini dikaitkan dengan kesehatan yang terdiri dari keluarga yang direncanakan atau family planning dan tanggung jawab orang tua atau responsible parenthood.Dengan adanya program KB ini, masalah pertumbuhan jumlah penduduk dapat teratasi, dan kesejahteraanpun dapat meningkat untuk menuju pada keluarga kecil yang bahagia.
Sedangkan target yang ingin dicapai KB antara lain:
1.      Di bidang demografi terkait dengan penundaan pertumbuhan atau percepatan penduduk   dan penurunan fertilisasi.
2.      Dibidang ekonomi jika jumlah fertilisasi menurun, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan per kapita dan keuntungan-keuntungan lain secara ekonomis.
3.      Dibidang administrasi terkait dengan manajemen program dalam perhitungan the cost of acceptor dengan pertimbangan biaya.
4.      Dibidang sosiologi terkait dengan perubahan sikap dan pandangan hidup masyarakat melalui pendidikan masa. Misalnya pada zaman dahulu, orang beranggapan bahwa banyak anak banyak rezeki, namun dizaman kini banyak anak akan semakin repot.

Selain itupun kita harus mengetahui metode atau apa yang menjadi bagian dari program KB tersebut. Adapun metode dalam program KB tersebut meliputi dua hal yaitu:
1.      Ragam metode kontrasepsi
2.      Konseling yang berkualitas untuk membantu klien memilih teknik yang paling sesuai, untuk mereka pada saat dibutuhkan.
Berbicara tentang metode dengan kontrasepsi tentunya menggunakan alat-alat dan metode tertentu. Contoh:


·         Sterilisasi sukarela oleh pria, (Vasektomi) yaitu membuat satu atau dua insisi kecil diskrotum dan Vas Deferens dipotong dan diikat atau disumbat dengan cara lain untuk mencegah lewatnya sperma, sedangkan sterilisasi oleh wanita yaitu dengan menyumbat Tuba Fallopi melalui bedah sehingga telur dan sperma tidak dapat bertemu.
·         Minipil, kontrasepsi oral. Sesuai namanya minipil, pil yang kecil dan biasanya dikonsumsi oleh wanita/ibu-ibu dan dikonsumsi secara teratur.
·         Norplant, yang terdiri dari enam kapsul karet silicon yang dimasukkan kebawah kulit lengan wanita atau susuk KB, kontrasepsi ini memberikan proteksi hingga lima tahun.
·         Obat suntik sebulan sekali
·         Metode sawar meliputi kondom, spermisida (busa, tablet, krim, jeli yang larut), dll.

Selain itu konseling yang berkualitas dapat membantu klien memilih teknik yang sesuai dengan kebutuhannya.
            Metode-metode ini sangat mendukung untuk penurunan jumlah fertilisasi, dan juga pertambahan jumlah penduduk dapat dikendalikan.Namun kabar buruk dari pemanfaatan program ini menyebabkan orang-orang semakin bebas melakukan hubungan intim. Penyediaan sarana dan prasarana contohnya kondom, pil, suntikan dll membuat orang tidak takut-takut lagi melaksanakan persetubuhan karena memiliki pelindung agar tidak menyebabkan kehamilan, khususnya bagi generasi muda. Sebaiknya dampak ini harus diperhatikan oleh kita semua. Orang tua sebaiknya memberikan pengawasan kepada anak-anaknya agar hal-hal yang tak diinginkan tidak terjadi.
            Tak hanya itu, program KB biasanya membuat sebagian wanita yang telah berkeluarga dan ragu-ragu untuk hamil, menggunakan metode ini untuk menunda kehamilan. Fakta ini juga sering terjadi kepada Ibu Rumah Tangga sekaligus statusnya sebagai wanita karier. Dengan kerjaan yang menumpuk dan kesibukan tiap hari membuat mereka ragu untuk mengandung. Maka dari itu mereka memilih program KB untuk mengatasi permasalahannya. Namun keputusan seperti ini haruslah dipertimbangkan terlebih dahulu agar hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi.
            Berangkat dari semuanya itu, kita akan membahas lebih dalam tentang program KB ini dilihat dari kaca mata Kristiani dan etika kekristenan. Bagaimanakah tanggapan Alkitab tentang program ini?   
Apakah factor yang menyebabkan terbentuknya KB? Adakah undang-undang yang mengatur tentang KB dan apa dampak positif dan negative dari KB?


BAB III
PEMBAHASAN MASALAH

3.1     PENGERTIAN KELUARGA BERENCANA
            Keluarga adalah inti dari jiwa dari suatu bangsa, kemajuan dan keterbelakangan suatu bangsa menjadi cermin dari keluarga-keluarga yang hidup pada Bangsa tersebut. KB (keluarga berencana) yaitu membatasi jumlah anak hanya dua dan tiga. keluarga berencana yang di bolehkan adalah suatu usaha pengatur atau penjarangan kelahiran atau pencegahan kehamilan sementara, atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan kondisi yang tertentu untuk kepentingan keluarga, Masyarakat maupun Negara. Dengan demikian KB disini mempunyai arti yang sama dengan pengatur keturunan. Pengguna istilah ”Keluarga Berencana “ juga sama artinya dengan istilah yang umum di pakai di Dunia Internasionl yakni family planning atau planned parenthood, seperti yang di gunakan oleh International Federation (IPPF) nama sebuah organisasi KB internasional yang berkedudukan di London.
            KB(Keluarga berencana) juga berarti tindakan perencanaan suami-istri untuk mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval kelahiran dan menentukan jumlah anak sesuai dengan kemampuannya serta sesuai situasi Masyarakat dan Negara.dengan demikian KB berbeda dengan “Birth control” yang artinya pembatasan atau penghapusan kelahiran,istilah birth control dapat berkonotasi Negatif karena bias berarti aborsi dan sterilitas(pemandulan)
            Perencanaan keluarga merujuk kepada penggunaan metode-metode kontrasepsi oleh suami-istri atas persetuuan bersama di antara mereka, untuk mengatur kesuburan dengan tujuan untuk menghindari kesulitan kesehatan, kemasyarakatan dan ekonom dan untuk memungkinkan mereka memikul tanggung jawab terhadap anak-anaknya dan masyarakat. Yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. Menjarangkan anak untuk memungkinkan penyusuan dan menjaga kesehatan ibu dan anak
b. Mengaturmasa hamil agar terjadi waktu yang aman
c. Mengatur jumlah anak , bukan saja untuk keperlun keluarga melainkan juga untuk kemampuan fisik, financial, pendidikan dan pemeliharaan anak

3.2     LANDASAN HUKUM MENGENAI  KB
1.   Keputusan Presiden RI Nomor 64 tahun 1983 tentang badan koordinasi keluarga berencana nasional.
2.   Instruksi Kepala BKKBN Nomor 106/HK-010/C.4/87 tentang pelaksanaan program keluarga berencana Mandiri.
3.   Pasal 78 ayat:
            1.      pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana dimaksudkan untuk pengaturan     kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus yang sehat dan cerdas.
            2.      Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas           pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan keluarga berencana yang aman, bermutu, dan tejangkau oleh masyarakat.
            3.      Ketentuan mengenai pelayanan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan    peraturan perundang-undangan.





3.3 JENIS-JENIS ALAT KONTRASEPSI YANG DIGUNAKAN PADA  PROGRAM KB
Alat-alat kontrasepsi merupakan alat yang di gunakan agar tidak terjadinya pembuahan saat sepasang suami –istri sedang bersenggama sehingga sehingga tidak menimbulkan kehamilan, alat-alat kontrasepsi tarsebut yaitu:
a. Alat kontrasepsi berupa kondom
b. Alat kontrasepsi berupa diafragma
c. Alat kontrasepsi berupa pil KB
d. Alat kontrasepsi berupa suntikan KB( KB Suntik)


3.4 DAMPAK POSITIF KB
            Program keluarga berencana memberikan dampak positif, yaitu penurunan angka kematian ibu dan anak; Penanggulangan masalah kesehatan reproduksi; Peningkatan kesejahteraan keluarga; Peningkatan derajat kesehatan; Peningkatan mutu dan layanan KB; Peningkatan sistem pengelolaan dan kapasitas SDM; Pelaksanaan tugas pimpinan dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan berjalan lancar.

3.5 DAMPAK NEGATIF KB
      Perlu di ketahui pemakaian kontrasepsi KB itu banyak dan bermacam-macam, dari pil, suntikan, jarum, IUD, antiseptic sperma, Kondom sampai sistim kalender.
            Pemakai kontrasepsi KB memang harus diperiksa terlebih dahulu tekanan darahnya. sebab pemakaian alat kontrasepsi memang pada umumnya akan membuat tekanan darah sedikit naik dari normal. bahkan ada beberapa wanita '' tidak bisa menggunakan kontrasepsi berhubungan tekanan darah demikian ekstrim tinggi, dan itu sangat berbahaya.
disamping itu dampak negativ juga akan sangat berlainan bagi beberapa wanita seperti :
·         berat badan menjadi bertambah / gemuk
·         akibat tambahan hormon lewat kontrasepsi maka kulit wajah menjadi berjerawa
·         rambut rontok
·         tulang menjadi keroposkelainan methabolisme lemak
·         mentsruasi yg tidak teratur
jadi daya tahan tubuh dari wanita  yg menentukan apakah dia tahan atau tidak dengan jenis-jenis alat kontrasepsi yg disebutkan diatas. Namun tidak benar kalau dikatakan pemakaian alat kontrasepsi penyebab kemandulan, sebab cerita ini hanyalah mitos belaka.

3.6 PANDANGAN IMAN KRISTEN TETANG KB
            Menurut Kejadian 1:28, “Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: “beranak- cuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi “, firman Tuhan menjelaskan dalam ayat ini bahwa manusia diberi tugas oleh Allah untuk berketurunan dan memenuhi bumi guna menjaga, mengolah, merawat, mengusahakan, dan berkuasa atas bumi.(band. Juga Kej.2:15).Namun sebelum itu manusia harus diberkati terlebih dahulu oleh Allah.Ilustrasi diatas adalah contoh keseharian manusia. Apakah keputusan yang diambil pasangan suami istri itu benar? Mungkin dimata manusia, itu tindakan yang tepat tapi belum tentu di mata Tuhan. Disinilah kita dapat melihat perbedaan antara Etika sosial dengan etika Kekristenan.
             Etika sosial menonjolkan peran manusia, yakni masyarakat dan hati nurani.Etika social bersifat humanistik dalam pengambilan keputusan tentang apa yang baik yang harus dilakukan seseorang.

            Secara etika social keputusan untuk ber-KB yang diambil pasangan suami istri itu adalah tepat, karena mengingat kegiatan sang istri yang sangat padat dan rencana keselamatan sang buah hati yang belum ada.Mungkin jika sang istri memaksakan diri untuk hamil, selain aktivitasnya akan terganggu, keselamatan calon anakpun akan terancam.Namun Etika Kristen berbicara tentang kehendak Tuhan.Ukuran untuk menilai tindakan atau tingkah laku manusia menurut Etika Kristen harus dilihat dan dipertimbangkan dalam kaitannya dengan kehendak Tuhan.Hal ini penting sebab tindakan yang dinilai benar adalah tindakan yang sesuai dengan kehendak Tuhan. Sedangkan mencari kehendak Tuhan berarti juga mencari Tuhan itu sendiri.Berangkat dari pemahaman ini, keputusan yang diambil pasangan suami istri itu telah bertentangan dengan kehendak Tuhan, sebab dalam (Kej 1:28) tadi telah dijelaskan bahwa salah satu tugas manusia adalah untuk berketurunan,sedangkan pasangan ini belum mau untuk berketurunan walaupun alasan yang diajukan masuk akal dan sangat manusiawi. Menunda kehadiran anak dalam keluarga sama juga menolak anugerah Tuhan dalam hidup manusia. Sesuai dengan firman Tuhan dalam Matius 18:5 “Dan barangsiapa menyambut seorang anak seperti ini dalam nama-Ku, ia menyambut Aku”.
            Bertitik tolak dari semua ini, apakah kita boleh menyimpulkan bahwa program KB tidak baik dimata Tuhan?  Belum tentu.
            Penyelenggaraan Program KB di Indonesia Khususnya, sangatlah bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.Dalam KB terdapat aspek yang ingin dicapai dalam bidang pembangunan seperti pembangunan social, kesehatan, pendidikan dan pengetahuan umum, modernisasi kehidupan, pembangunan melalui ekonomi dan social, serta kesejahteraan rakyat.Aspek-aspek ini berkaitan erat dengan tugas manusia dalam pengusahaan. Pemeliharaan,pengolahan dan penguasaan bumi.Sebenarnya program ini memiliki tujuan yang baik yaitu hanya menunda laju angka pertumbuhan penduduk, bukan menghentikan manusia untuk bergenerasi.Namun pemanfaatan program ini sering salah digunakan sehingga citra KB dianggap buruk oleh sebagian masyarakat.
            Berdasarkan paham agama-agama yang ada di Indonesia, pada umumnya menyatakan dapat menerima gagasan Keluarga Berencana. Dengan kata lain prinsip untuk mensejahterakan umat manusia dari program KB ini tidak dilarang oleh agama manapun
            Hanya saja perbedaan pandangan yang masih ada ialah tentang cara-cara pelaksanaannya atau alat-alat yang boleh dan tidak boleh digunakan dalam KB
Berikut ini adalah beberapa ayat yang menjelaskan anak dari perfektif Allah.
Ø  Anak adalah hadiah dari Allah (kejadian 4:1;kejadian 33:5).
·         Kejadian 4:1
Kemudian manusia itu bersetubuh dengan hawa, istrinya, dan mengandunglah perempuan itu, lalu melahirkan kain; maka kata perempuan itu: ” aku telah mendapat seorang anak laki-laki dengan pertolongan Tuhan.”
·         Kejadian 33:5
Kemudian Esau melayangkan pandangannya, dilihatnya perempuan-perempuan dan anak-anak itu, lalu ia bertanya: “siapakah orang-orang yang beserta engkau itu?: jawab yakub: “anak-anak yang telah di karuniakan Allah kepada hambamu ini.”
Ø  Anak adalah warisan dari Tuhan (Mazmur 127:3-5).
·         Mazmur 127:3-5
Ayat 3
banyak orang yang berkata tentang aku: Baginya tidak ada pertolongan dari pada Allah.”
Ayat 4
tetapi Engkau, TUHAN, adalah perisai yang melindungi aku, Engkaulah kemuliaanku dan yang mengangkat kepalaku.


Ayat 5
dengan nyaring aku berseru kepada TUHAN, dan Ia menjawab aku dari gunung-
Nya yang kudus.”
Ø  Anak adalah berkat dari Tuhan (Lukas 1:42).
·         Lukas 1:42
Lalu berseru dengan suara  nyaring: “diberkatilah Engkau di antara semua perempuan dan diberkatilah buah rahimmu.
Ø  Anak adalah mahkota orang-orang tua (Amsal 17:6).
·         Amsal 17:6
Mahkota orang-orang tua adalah anak cucu dan kehormatan anak-anak ialah nenek moyang mereka.
Ø  Allah memberkati perempuan-perempuan mandul dengan anak-anak (Mazmur 113:9; kejadian 21:1-3; 25:21-22; 30:1-2; 1 Samuel 1:6-8; Lukas 1:7,24-25).

·         Mazmur 113:9
Ia mendudukan perempuan yang mandul di rumah sebagai ibu anak-anak, penuh suka cita.
Haleluya!

·         Kejadian 21:1-3
Ayat 1
Tuhan memperhatikan Sara, seperti yang di firmankan-Nya, dan Tuhan  melakukan kepada Sara seperti yang di janjikan-Nya.
Ayat 2
maka mangandunglah Sara, lalu ia melahirkan seorang anak laki-laki bagi Abraham dalam masa tuanya, pada waktu yang telah ditetapkan, sesuai dengan firman Allah kepadanya.
Ayat 3
Abraham menamai anaknya yang baru lahir itu Ishak, yang dilahirkan Sara baginya.

·         Kejadian 25:21-25
Ayat 21
berdoalah Ishak kepada Tuhan untuk istrinya, sebab istrinya itu mandul; Tuhan mengabulkan doanya, sehingga Ribka istrinya itu mengandung.
Ayat 22
tetapi anak-anaknya bertolak-tolakkan di dalam rahimnya dan ia berkata: “ jika demikian halnya, mengapa aku hidup?” dan ia pergi meminta petunjuk kepada Tuhan.
Ayat 23
firman Tuhan kepadanya: “dua bangsa ada dalam kandungannya, dan dua suku bangsa akan berpencar dari dalam rahimmu; suku bangsa yang satu akan lebih kuat dari yang lain, dan anak yang tua akan menjadi hamba kepada anak yang muda.”
Ayat 24
setelah genap harinya untuk bersalin, memang anak kembar yang didalam kandungannya.
Ayat 25
keluarlah yang pertama, warnanya merah, seluruh tubuhnya seperti jubah berbulu; sebab itu ia di namai Esau.

·         Kejadian 30:1-2
Ayat 1
ketika di lihat Rahel, bahwa ia tidak melahirkan anak bagi Yakub, cemburulah ia kepada kakaknya itu, lalu berkata kepada Yakub: “berikanlah kepadaku anak; kalau tidak, aku akan mati.”
Ayat 2
maka bangkitlah amarah Yakub terhadap  Rahel dan ia berkata: “aku kah pengganti Allah, yang telah menghalangi engkau mengandung?”

·         1 Samuel 1:6-8
Ayat 6
tetapi madunya selalu menyakiti hatinya supaya ia gusar, karena Tuhan telah menutup kandungannya.
Ayat 7
demikiannlah terjadi dari tahun ke tahun; setiap kali Hana pergi kerumah Tuhan, Penina menyakiti hati Hana, sehingga ia menangis dan tidak mau makan.
Ayat 8
lalu Elkana, suaminya, berkata kepadanya: “Hana, mengapa engkau menangis, dan mengapa engkau tidak mau makan? Mengapa hatimu sedih? Bukankah aku lebih berharga bagimu daripada sepuluh anak laki-laki?”

·         Lukas 1:7,24-25
Ayat 7
Tetapi mereka tidak mempunyai anak, sebab Elisabeth mandul dan keduanya telah lanjut umurnya.
Ayat 24-25
Beberapa lama kemudian Elisabeth, istrinya, megandung dan selama lima bulan ia tidak menampakkan diri, katanya inilah suatu perbuatan Tuhan bagiku, dan sekarang Ia berkenan menghapuskan aibku didepan orang.

Ø  Allah membentuk anak-anak dalam kandungan (Mazmur 139:13-16).
·         Mazmur 139:13-16
Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku. Aku bersyukur kepada-Mu oleh karena kejadianku dahsyat dan ajaib, ajaib apa yang Kaubuat, dan jiwaku benar-benar menyadarinya. Tulang-tulangku tidak terlindung bagi-Mu, ketika aku dijadikan ditempat yang tersembunyi, dan aku direkam dibagian-bagian bumi yang paling bawah, mata-Mu melihat selagi aku bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya.
Ø  Allah mengetahui anak-anak sebelum mereka dilahirkan (Yeremia 1:5; Galatia 1:15).
·         Yeremia 1:5
Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bagsa-bangsa.

·         Galatia 1:15
Tetapi waktu Ia, yang telah memilih aku sejak kandungan ibuku dan memanggil aku oleh kasih karunia-Nya.


BAB IV
PENUTUP

4.1       KESIMPULAN
       Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa KB diperbolehkan dengan alasan – alasan tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak diantara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak. Namun KB bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang KB tergantung pada individu masing-masing.

4.2       SARAN
            Jika anda hendak melakukan KB sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu segala aspek yang menyangkut tentang KB misalnya:
Ø  alat kontrasepsi, apakah aman untuk digunakan atau tidak
Ø  keuangan keluarga, bila memiliki keuangan yang cukup mengapa anda harus KB.
Ø  kesehatan ibu

Ø  landasan hukum agama

TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009
TENTANG
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang   :   a.   bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  16, Pasal 18, Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik   dan/atau    memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan    perundang-undangan perlu diberi tunjangan profesi,   tunjangan      khusus, dan/atau tunjangan kehormatan;
b.  bahwa besaran dan waktu pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor perlu diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan       Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta     Tunjangan Kehormatan Profesor;

Mengingat      :   
                           1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang  Dasar                                                                  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun            2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

- 2 -

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN   PEMERINTAH    TENTANG    TUNJANGAN PROFESI  GURU  DAN  DOSEN,  TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN  DOSEN, SERTA   TUNJANGAN KEHORMATA PROFESOR.


BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.   Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


- 3 -

2.   Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,             dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3.   Profesor  adalah jabatan  fungsional  tertinggi  dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

4.   Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan  dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

5.   Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan       oleh Pemerintah     atau                pemerintah  daerah   sebagai kompensasi   atas   kesulitan                   hidup  yang  dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

6.   Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang  terpencil,  daerah  perbatasan  dengan  negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,            atau   daerah   yang     berada dalam          keadaan darurat lain.

7.   Tunjangan    Kehormatan    adalah  tunjangan    yang diberikan kepada                  dosen                yang     memiliki   jabatan akademik profesor.

8.   Departemen   adalah   departemen   yang   menangani urusan               pemerintahan    dalam   bidang    pendidikan nasional.

9.   Menteri   adalah   menteri   yang   menangani   urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

10. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

Pasal 2 . . .

- 4 - Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur:

a.   Tunjangan profesi bagi guru dan dosen;

b.   Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;

c.   Tunjangan  kehormatan  bagi  dosen  yang  memiliki jabatan akademik profesor.


BAB II TUNJANGAN PROFESI

Pasal 3

(1)   Guru   dan   dosen   yang   telah   memiliki   sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan     peraturan           perundang-undangan        diberi tunjangan profesi setiap bulan.

(2)   Tunjangan   profesi    sebagaimana    dimaksud   pada ayat (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.

Pasal 4

Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil                yang      bersangkutan       sesuai         dengan          ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
(1)   Tunjangan  profesi   bagi    guru   dan   dosen   bukan pegawai   negeri                sipil       diberikan  sesuai  dengan kesetaraan             tingkat,                    masa  kerja,  dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.

(2)   Ketentuan . . .

- 5 -

(2)   Ketentuan    lebih    lanjut     mengenai    kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)    Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.
(2)    Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.

Pasal 7

Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan  Januari              tahun        berikutnya       setelah yang bersangkutan mendapat              Nomor       Registrasi         Guru    dari Departemen.

Pasal 8

Tunjangan profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai bulan          Januari              tahun        berikutnya                   setelah     yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.

Pasal 9

Pemberian   tunjangan   profesi   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III . . .


- 6 - BAB III
TUNJANGAN KHUSUS


Pasal 10

(1)    Guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai ketentuan       peraturan  perundang-undangan diberi tunjangan khusus  setip bulan selama  masa penugasan.

(2)    Tunjangan khusus bagi guru dan dosen diberikan setelah yang bersangkuta secara nyata melaksanakan tugas di daerah khusus.

(3)    Kuota   bagi    guru   dan   dosen   yang   memperoleh tunjangan            khusus          sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.

(4)    Ketentuan    lebih     lanjut    mengenai    penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

Tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil     yang        bersangkutan sesuai          dengan                         ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)    Tunjangan  khusus  bagi  guru  dan  dosen  bukan pegawai   negeri                sipil       diberikan  sesuai  dengan kesetaraan   tingkat,                masa     kerja, dan kualifikasi akademik bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.


(2)   Ketentuan . . .

- 7 -

(2)    Ketentuan    lebih    lanjut    mengenai    kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 13

(1)   Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.

(2)   Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.


BAB IV TUNJANGAN KEHORMATAN

Pasal 14

Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi                     persyaratan     sesuai     dengan    ketentuan peraturan                     perundang-undangan      diberi     tunjangan kehormatan setiap bulan.

Pasal 15

Tunjangan kehormatan bagi profesor pegawai negeri sipil diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai negeri sipil            yang      bersangkutan          sesuai dengan              ketentuan peraturan perundang-undangan.




Pasal 16 . . .
- 8 - Pasal 16

(1)    Tunjangan   kehormatan     bagi    profesor     bukan pegawai   negeri                sipil       diberikan  sesuai  dengan kesetaraan   tingkat,                masa           kerja,  dan    kualifikasi akademik yang berlaku bagi profesor pegawai negeri sipil.

(2)    Ketentuan    lebih    lanjut    mengenai    kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 17

(1)      Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bagi profesor bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.

(2)      Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.

Pasal 18

Tunjangan kehormatan diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

Pasal 19

Pemberian      tunjangan      kehormatan      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dihentikan apabila dosen yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V . . .


- 9 - BAB V
PENGANGGARAN DAN PEMBAYARAN


Pasal 20

(1)     Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri   sipil,  dianggarkan             dalam                       anggaran Pemerintah dan/atau anggaran pemerintah daerah sesuai     dengan       ketentuan          peraturan             perundang- undangan.
(2)     Tunjangan   profesi   dan   tunjangan   khusus   bagi dosen serta tunjangan kehormatan bagi dosen baik pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil    dianggarkan          dalam    anggaran                Pemerintah sesuai   dengan        ketentuan   peraturan          perundang- undangan.


Pasal 21


Pelaksanaan     pembayaran     tunjangan     sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini  diatur oleh Menteri Keuangan.


BAB VI KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 22

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a.    Tunjangan    profesi     bagi    guru    di     lingkungan Departemen                        Pendidikan          Nasional    yang     lulus sertifikasi pendidik                  kuota         sebelum          tahun        2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.

b.   Tunjangan . . 

- 10 -

b.    Tunjangan profesi bagi guru dan dosen di lingkungan Departemen                       Agama   yang   memperoleh   sertifikat pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
c.    Tunjangan  kehormatan  bagi  dosen  yang  memiliki jabatan               akademik   profesor   sebelum   tahun   2009 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.

Pasal 23

(1)   Tunjangan khusus atau bantuan  kesejahteraan bagi guru dan dosen di daerah khusus yang dibebankan pada anggaran Pemerintah yang telah dibayarkan sebelum                 berlakunya    Peraturan                 Pemerintah    ini bersifat final.
(2)                   Dengan          berlakunya  Peraturan       Pemerintah    ini, pembayaran    tunjangan    khusus    atau    bantuan kesejahteraan bagi guru dan dosen di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan   pelaksanaan              Tunjangan          Profesi   Guru   dan Dosen,              Tunjangan   Khusus   Guru   dan   Dosen,   serta Tunjangan Kehormatan Profesor dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan          peraturan                  baru  berdasarkan                  Peraturan Pemerintah ini.


BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 25

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar . . .


- 11 -

Agar    setiap    orang    mengetahuinya,   memerintahkan pengundangan              Peraturan Pemerintah                   ini           dengan penempatannya dalam  Lembaran Negara    Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2009


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2009


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 85


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,


Wisnu Setiawan




PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009
TENTANG
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR


I.     UMUM

Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan Dosen mengatur bahwa guru dan dosen berkedudukan sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional.      Dalam            melaksanakan                  tugas     keprofesionalan,     guru dan dosen berhak atas tunjangan profesi yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas    dasar  prestasi. Tunjangan profesi                    tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Selain memperoleh tunjangan profesi, guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah di daerah khusus berhak atas tunjangan khusus. Tunjangan khusus merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru atau dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau  pemerintah daerah sebagai kompensasi atas  kesulitan hidup yang     dihadapi        dalam          melaksanakan       tugas      di      daerah    khusus. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga   mengatur          mengenai  pemberian   tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.

Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005    tentang    Guru    dan    Dosen,    perlu    ditetapkan    Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi besaran dan waktu pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan.